Titik Kritis Keharaman Enzim
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Sobat sudah sering mendengar kata enzim?
Apa itu enzim? Dikutip dari Buku Daftar Referensi Bahan-Bahan yang Memiliki Titik Kritis Halal dan Substitusi Bahan Non Halal oleh Prof. Dr. Irwandi Jaswir, MSc, Ir. Elvina A. Rahayu, MP, Dr. Nancy Dewi Yuliana, MSc dan Dr. Anna Priangani Roswiem, MS. enzim merupakan kelompok makro molekul yang terdiri dari protein atau RNA yang bersifat katalitik, yaitu mampu mempercepat reaksi kimia. Enzim mampu meningkatkan kecepatan reaksi menjadi 108 hingga 1013 kali kecepatan normal.
Lalu dimana letak titik kritis keharaman enzim? Dikutip dari Buku Daftar Referensi Bahan-Bahan yang Memiliki Titik Kritis Halal dan Substitusi Bahan Non Halal oleh Prof. Dr. Irwandi Jaswir, MSc, Ir. Elvina A. Rahayu, MP, Dr. Nancy Dewi Yuliana, MSc dan Dr. Anna Priangani Roswiem, MS, terdapat poin titik kritis keharaman enzim, sebagai berikut :
- Titik kritis kehalalan enzim tergantung pada sumber enzim dan bahan tambahan yang ditambahkan pada tahap akhir pembuatan enzim. Enzim dapat diisolasi dari organ atau bagian tubuh hewan lainnya, seperti misalnya enzim rennet pada proses pembuatan keju dimana enzim ini mengubah susu menjadi koagulasi atau penggumpalan susu. Enzim ini diperoleh dari lambung anak sapi yang masih menyusu pada induknya. Pada kelompok enzim asal hewan, tentu saja jenis hewan dan cara penyembelihan menjadi titik kritis kehalalannya.
- Enzim dapat dihasilkan dari proses fermentasi mikroba. Maka, titik kritisnya terletak pada komposisi media yang digunakan pada setiap tahapan fermentasi. Enzim ada pula yang berasal dari tumbuhan, misalnya papain, (ada pada buah pepaya), namun perlu juga diperhatikan aditif yang digunakan pada proses ekstraksi enzim tersebut dari tanaman asalnya. Untuk seluruh jenis enzim ini, selain sumber enzim, bahan tambahan yang digunakan pada tahap akhir setelah diperoleh enzim murni juga perlu diperhatikan karena bisa jadi menjadi titik kritis kehalalan.
Mengapa fermentasi menjadi titik kritis?
Terkait titik kritis media fermentasi, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI yang penting untuk diketahui oleh para praktisi dan juga masyarakat lainnya, sebagai berikut:
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 1 tahun 2010 :
- Sumber komponen media yang digunakan untuk pembiakan mikroba, mulai dari penyegaran kultur dan perbanyakan inokulum hingga media fermentasi adalah titik kritis kehalalan.
- Sumber bahan penolong, seperti antifoam, bahan pemanen spora, pemecah sel, karbon aktif, resin penukar ion adalah titik kritis kehalalan.
- Bahan tambahan dalam produk akhir, seperti pelapis, pengisi, pengatur pH, adalah titik kritis kehalalan.
- Produk mikrobial dimana produk akhir diperoleh tanpa pemisahan dari media pertumbuhannya, maka media pertumbuhmn mikroba harus bahan halal.
- Produk mikrobial dimana produk akhir diperoleh dengan pemisahan dari media pertumbuhannya namun pada proses selanjutnya tidak ada pencucian syar’i maka media pertumbuhan harus bahan halal.
- Produk mikrobial dimana produk akhir diperoleh dengan pemisahan dari media pertumbuhannya dan dalam tahapan selanjutnya ada proses pencucian syar’i, maka media boleh berasal dari bahan najis/ haram selain babi (dengan kata lain, pemakaian bahan yang berasal dari babi dalam media fermentasi tidak diperkenankan meskipun produk akhir dipisahkan dari media dan ada tahap pencucian syar’i di tahap berikutnya).
- Ada dua cara pembersihan produk syar’I (1) Menuangkan / mengalirkan air ke dalam produk. Hal ini bisa dilakukan dengan melewatkan produk pada air mengalir pada tahap pemurnian produk, atau dengan menyemprotkan air pada produk di dalam drum pengering sebelum tahap pengeringan. (2) Merendam produk dalam air dengan volume diatas 270 liter, atau dengan menambahkan air ke dalam produk hingga air mencapai 270 liter.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 35 Tahun 2013 :
- Produk rekayasa genetika menyebutkan bahwa rekayasa genetika hukumnya mubah selama hewan hasil rekayasa genetika adalah hewan yang halal dan materi genetik yang digunakan bukan berasal dari yang diharamkan.
Selain itu, Indonesia juga berpotensi untuk produksi Enzim loh.
Mengapa demikian?
Beberapa enzim ada yang dapat diisolasi dari tanaman, seperti bromelin pada buah nanas dan papain yang berasal dari papaya. Kedua tanaman sumber enzim ini sangat mudah tumbuh di Indonesia.
Indonesia juga memiliki potensi besar dalam memproduksi tetes tebu yang dimana dalam proses produksi menggunakan enzim. Tanaman tebu merupakan bahan utama produksi gula pasir sangat mudah tumbuh di Indonesia.
Selain itu, enzim juga banyak dipakai pada industri pangan. Contoh enzim yang sering digunakan dalam industri pangan terutama merupakan kelompok enzim pemecah karbohidrat, enzim pemecah protein (protease), enzim pemecah lemak (lipase), pemecah pektin (pektinase), dan yang lainnya seperti Phytase.