Titik Kritis Kehalalan pada Suplemen Makanan dan Obat
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Apakah Sobat termasuk yang konsumsi suplemen makanan untuk kesehatan tubuh? Konsumsi suplemen bagi tubuh baik sekali, namun Sobat perlu cek apakah produk tersebut menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Oleh karena itu, perlu dicermati kehalalan obat dan suplemen kesehatan tersebut.
Dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.23.3644, yang dimaksud Suplemen makanan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi makanan, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino atau bahan lain (berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan) yang mempunyai nilai gizi dan atau efek fisiologis dalam jumlah terkonsentrasi.
Selain itu, suplemen makanan yang diproduksi dan atau diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki izin edar dari Kepala Badan. Dalam produksinya, harus menggunakan bahan yang memenuhi standar mutu sesuai dengan Farmakope Indonesia, Materia Medika Indonesia atau standar lain yang diakui.
Kemudian menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Obat adalah bahan atau Paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. Jika sobat menggunakan dengan tepat maka dapat mencegah, menyembuhkan penyakit atau mengatasi masalah kesehatan.
Lalu apa saja titik kritis kehalalan pada Suplemen Makanan dan Obat?
“Ketahuilah, bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari” (HR. At-Thabrani).
Titik kritis yang harus dicermati, antara lain:
- Bahan Baku
Bahan baku merupakan bahan utama pembuat obat dan suplemen. Bahan baku bisa berasal dari hewani dan nabati. Apabila bahan baku berasal dari babi beserta turunannya atau hewan yang belum tentu halal, maka sudah jelas, produk yang dihasilkannya pasti haram. Adapun apabila berasal dari hewan halal, maka harus dipastikan bersumber dari hewan yang disembelih secara syar’i.
- Bahan Pembantu
Sama halnya dengan bahan baku, bahan pembantu juga harus dipastikan halal, meskipun perannya tidak sebanyak bahan baku. Pada obat dan suplemen sintesis, titik kritis pada bahan pembantu perlu diperhatikan. Misalnya pelapis tablet yang mungkin berasal dari gelatin yang harus dipastikan berasal dari hewan halal dan disembelih secara syar’i. Sama halnya dengan zat kimia yang berbentuk cair, ketika harus disimpan dalam cangkang kapsul, perlu diperhatikan apakah berasal dari gelatin atau bahan asal tumbuhan. Penggunaan emulsifier juga perlu diperhatikan berasal dari nabati atau hewan halal yang disembelih secara syar’i.
- Bahan Tambahan
Salah satunya adalah pelarut. Jika pelarutnya adalah alkohol maka perlu dipastikan bahwa sumbernya bukan berasal dari khamr.
- Cangkang Kapsul
Cangkang kapsul biasanya terbuat dari gelatin. Teknologi kapsul gelatin dipilih oleh para produsen farmasi karena unggul dalam ketersediaan hayatinya, selain lebih mudah dimodifikasi dari sisi biofarmasetiknya. Bahan baku gelatin adalah kulit dan tulang dari hewan mamalia, seperti sapi dan babi. Secara garis besar, sumber gelatin untuk pembuatan kapsul dibagi atas gelatin tipe A yang berasal dari kulit babi dan gelatin tipe B yang berasal dari kulit dan tulang sapi.
- Proses Produksi
Untuk obat dan suplemen sintesis, karena hanya melibatkan reaksi kimiawi, maka kecil kemungkinan adanya kontaminasi produk yang tidak halal. Namun, pada obat herbal, proses ekstraksi sangat perlu diperhatikan kehalalannya, terutama apabila ekstraksi tersebut berasal dari hewan harus dipastikan berasal dari hewan halal.
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Sumber : berbagai sumber