AnnouncementFoodHalal CenterNewsSertifikasi HalalUpdate

17 Oktober 2024 Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikat Halal!

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal.

Kewajiban sertifikat halal pada produk tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan pada penahapan pertama kewajiban sertifikat halal ini berakhir pada 17 Oktober 2024.

Ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal bagaimana?

Bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Adapun pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi SiHalal atau dapat diakses pada laman ptsp.halal.go.id dan dapat melalui LPH-KHT Muhammadiyah.

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!

#2024PilihYangHalal

sumber: bpjph.halal.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *