Ketahui Asas Sistem Jaminan Produk Halal!
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Berikut Asas Sistem Jaminan Produk Halal berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH):
- Perlindungan, bahwa dalam menyelenggarakan JPH bertujuan melindungi Masyarakat muslim dari mengonsumsi dan menggunakan produk tidak halal.
- Keadilan, bahwa dalam penyelenggaraan JPH harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
- Kepastian Hukum, bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
- Akuntabilitas dan Transparansi, bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan JPH harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Efektivitas dan Efisiensi, bahwa penyelenggaraan JPH dilakukan dengan berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna serta meminimalisasi penggunaan sumber daya yang dilakukan dengan cara cepat, sederhana dan biaya yang ringan atau terjangkau.
- Profesionalitas, bahwa penyelenggaraan JPH dilakukan dengan mengutamakan keahlian yangberdasarkan kompetensi dan kode etik.
- Nilai Tambah dan Daya Saing, bahwa penyelenggaraan JPH dilakukan untuk memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia sehingga memiliki daya saing.
Sumber: halal.indonesia
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!