Hati-Hati! Ini Hukum Produk Kosmetik yang Mengandung Alkohol/Etanol
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Kosmetik sudah menjadi salah satu kebutuhan manusia pada umumnya, terutama kaum ladies. Produk dan merk kosmetik sudah sangat menjamur di berbagai marketplace dan mudah kita temui pada took-toko di setiap kota maupun di mall.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2018 yang dimaksud dengan kosmetik adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk membersihkan, menjaga, meningkatkan penampilan dan mengubah penampilan, digunakan dengan cara mengoles, menempel, memercik atau menyemprot.
Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak. Sedangkan Alkohol adalah etil alcohol atau etanol suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H50H).
Apa Fungsi Alkohol pada Produk Kosmetik?
Fungsi alcohol atau etanol pada kosmetik digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, maupun bahan penolong. Secara kimiawi, alcohol tidak hanya terdiri dari etanol melainkan juga mencakup senyawa lainnya, seperti methanol, propanol, butanol dan sebagainya. Namun etanol banyak digunakan untuk produksi produk pangan, obat-obatan dan kosmetik. Etanol atau etil alcohol di dunia perdagangan dikenal dengan nama dagang alcohol.
Bagaimana Hukumnya?
Hukum produk kosmetik yang mengandung alcohol atau etanol menurut Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2018 yaitu:
- Produk kosmetik yang mengandung khamr adalah najis dan penggunaannya hukumnya haram.
- Penggunaan alcohol atau etanol pada produk kosmetika tidak dibatasi kadarnya selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamr (baik merupakan hasil proses kimiawi ‘dari petrokimia’ ataupun hasil industri fermentasi non khamr) dan secara medis tidak membahayakan.
Yuk sama-sama memastikan terkait kesucian dan kehalalan dari produk kosmetik yang kita gunakan. Semoga bermanfaat.
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Sumber: Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2018.