Rumah Sakit Wajib Bersertifikat Halal
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Tahukan Sobat bahwa Rumah Sakit wajib memiliki sertifikat halal lho. Sebagai negara mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia sudah seharusnya memperhatikan kebutuhan warganya dalam mengonsumsi produk halal dan layanan jasa salah satunya layanan kesehatan yang halal.
Obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertfiikat halal. Obat, produk biologi dan alat kesehatan yang disertifikasi halal harus berasal dari bahan dan cara pembuatan yang halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bukan hanya pada aspek farmasi, tetapi juga pada “dapur” Rumah Sakit atau instalasi gizi wajib bersertifikat halal. Bahan makanan yang akan diolah buat disajikan pada pasien yang menjalani rawat inap, telah melalui pemilihan dan pengolahan makanan sesuai standarisasi halal.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mencanangkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Pada 18 Oktober 2024 produk yang wajib bersertifikat halal yaitu makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan dan hasil sembelih.
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” QS. Al-Maidah (5): 88.
Dengan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik, diharapkan pasien mendapatkan keberkahan dari Allah SWT dan memperoleh kenyamanan tersendiri sehingga mempercepat proses kesembuhan.
Semoga bermanfaat
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice