Simak Hukum Penggunaan Plasma Darah Untuk Bahan Obat!
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Seperti yang kita ketahui bersama perkembangan ilmu pengetahuan begitu cepat, obat-obatan yang berkembang di tengah Masyarakat saat ini juga berasal dari bahan yang beraneka ragam.
Saat ini beredar obat-obatan yang bahan bakunya berasal dari plasma darah dan oleh karenanya menimbulkan pertanyaan dari Masyarakat tentang status dan hukum penggunaannya.
Apa itu plasma darah?
Plasma darah adalah cairan berwarna kekuningan yang bertugas membawa sel darah dan berperan membawa berbagai nutrisi penting yang menunjang kesehatan tubuh.
Plasma darah adalah komponen darah berbentuk cairan berwarna kuning, di mana sel-sel darah, nutrisi dan hormon mengapung. Plasma darah dipisahkan dari darah melalui suatu proses sentrifugasi (pemutaran kecepatan tinggi) sampel darah segar, dimana sel-sel darah menetap di bagian bawah karena lebih berat, sedangkan plasma darah di lapisan atas. Plasma merupakan unsur darah, dan bagian tersendiri dari darah yang sifat-sifatnya; warna, bau dan rasa berbeda dengan darah.
Plasma darah memiliki beragam fungsi bagi tubuh salah satunya yaitu untuk menjaga suhu tubu serta membantu melawan infeksi.
Darah adalah suatu tipe jaringan ikat yang memiliki sel tersuspensi (tidak terpisah) dalam suatu cairan intra seluler, berfungsi untuk tranportasi, proteksi, dan regulasi. Darah terdiri dari dua komponen utama yaitu cairan (plasma) dan sel-sel darah.
Lalu bagaimana hukumnya jika plasma darah digunakan untuk bahan obat?
Firman Allah SWT dalam surat Al-An’am (6): 145 “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 45 Tahun 2018 tentang penggunaan plasma darah untuk obat menyatakan bahwa:
- Pada dasarnya darah adalah najis, karenanya haram dipergunakan sebagai bahan obat dan produk lainnya.
- Plasma darah hukumnya suci dan boleh dimanfaatkan dengan ketentuan:
- Hanya untuk bahan obat;
- Tidak berasal dari darah manusia;
- Berasal dari darah hewan halal.
Semoga bermanfaat.
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Sumber: Fatwa MUI No. 45 Tahun 2018.