Berikut Alasan Mengapa Jasa Logistik Harus Memiliki Sertifikat Halal
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Logistik adalah suatu rangkaian upaya yang mencakup efektivitas perencanaan, implementasi, sampai pengawasan proses perpindahan produk barang atau jasa dari sumber ke tujuan akhir. Proses ini melibatkan berbagai aspek seperti pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk lingkup jasa. Sertifikat halal untuk jasa yang dimaksud juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2021 dalam Pasal 135 meliputi layanan usaha terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian.
Mengapa jasa logistik harus halal? Karena adanya titik kritis kehalalan pada jasa layanan logistik, yaitu:
- Tahap pengadaan, terdapat resiko terkait barang yang dipesan atau dibeli bisa jadi tidak jadi tidak sesuai dengan daftar bahan/produk yang dinyatakan halal.
- Penerimaan barang, terdapat potensi barang yang diterima bisa jadi tidak sesuai dengan daftar bahan/produk yang disetujui halalnya.
- Tahap penyimpanan, terdapat resiko kontaminasi bahan/produk halal selama proses penanganan dan penyimpanan.
- Dalam distribusi dan transportasi, terdapat resiko kontaminasi bahan/produk halal selama pengiriman produk.
Untuk itu sertifikasi halal sangat penting bagi jasa logistik agar produk halal terjamin dan tetap terjaga kehalalannya selama proses transportasi, penyimpanan dan distribusi.
Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah telah banyak melakukan jasa audit halal pada Logistik.
Semoga bermanfaat
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!