Fatwa HalalSain Halal

Hukum Penggunaan Gen Sintetik Manusia serta Rekombinan DNA Pembuatan Obat dan Vaksin

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Dewasa ini pengobatan dengan terapi gen sintetik manusia dan rekombinan DNA sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Untuk mengobati penderita penyakit kronis, diperlukan metode terapi yang dapat menyembuhkan secara kausatif, lebih efektif dan tepat sasaran dengan efek samping minimal.

Bagaimana tentang hukum penggunaan gen sistetik manusia dan rekombinan DNA dengan tujuan pengobatan?

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah [2]:173)

  1. Gen adalah bagian kromosom atau salah satu kesatuan kimia DNA (deoxyribonucleic acid; asam deoksiribonukleat) dalam kromosom, yaitu dalam lokus yang mengendalikan ciri genetis suatu makhluk hidup. Gen tersebut diwariskan oleh satu individu kepada keturunannya melalui suatu proses reproduksi.
  2. Gen sintetik adalah gen yang dikonstruksi dan dirakit dengan sintetis kimiawi dari urutan DNA yang mewakili satu gen atau lebih. Sintesis gen tersebut menggunakan DNA synthesizer (mesin gen), atau perakitan oligonukleotida sehingga disintesis menjadi gen sintetis, bukan kloning.
  3. Rekombinan DNA adalah suatu bentuk DNA buatan yang dibuat dengan cara menggabungkan atau merekombinasi dua atau lebih untaian rantai DNA yang dalam keadaan normal tidak berpasangan atau terjadi bersama. Dengan demikian rekombinan DNA adalah DNA yang mengalami perubahan karena penyisipan suatu sekuens (untaian) rantai DNA, dengan cara enzimatik atau kimiawi, yang sebelumnya tidak terdapat dalam molekul DNA yang sudah ada.

Ketentuan Hukum

Membuat gen (gen sintetik) yang meniru susunan gen manusia dan rekombinan DNA untuk bahan obat dan vaksin hukumnya boleh (mubah), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bukan bersumber dari hewan yang haram dan/atau
  2. Bukan bersumber dari benda najis.

Pemerintah wajib menjamin ketersediaan obat atau vaksin dan halal sebagai bentuk perlindungan terhadap keyakinan keagamaan. Produsen obat dan vaksin wajib mengupayakan produksi obat dan vaksin yang halal dan mensertifikasikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengimbau kepada masyarakat agar dalam dalam pengobatan senantiasa menggunakan obat yang suci dan halal.

Semoga bermanfaat.

Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Sumber: Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *