PT Asal Jaya Terbit Sertifikat Halal Melalui LPH-KHT Muhammadiyah
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Pengalaman berkesan dirasakan PT Asal Jaya yang berhasil mendapatkan sertifikat halal dengan jenis minuman dengan pengolahan melalui Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah.
“PT. Asal Jaya mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan dari LPH KHT Muhammadiyah saat pemeriksaan halal berlangsung sehingga sertifikat halal kami bisa terbit. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang exportir kopi, kami berkomitmen untuk menjalankan standar halal yang sudah ditetapkan. Semoga LPH KHT Muhamadiyyah tambah maju dan berkembang untuk mengawal industri halal di Indonesia.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang: Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang: Cipta Kerja, klaster Jaminan Produk Halal berikut Peraturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, menyatakan bahwa “Setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.”
Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal – Kementrian Agama Republik Indonesia (BPJPH) telah mencanangkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Maksudnya adalah mulai tanggal 17 Oktober 2024, makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan dan hasil sembelih merupakan produk yang wajib bersertifikat halal.
Berikut dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran
- Aspek Legal: NIB
- Dokumen Penyelia Halal
- Daftar nama produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Manual SJPH
- Izin edar atau SLHS (Jika ada)
Sertifikasi Halal dapat melalui LPH-KHT PP Muhammadiyah.
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!