AnnouncementFoodMitraNasionalNewsUpdate

Instalasi Gizi Rumah Sakit Wajib Halal pada Oktober 2024: RSU Aminah Blitar Terbit Sertifikat Halal Melalui LPH-KHT Muhammadiyah

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Pengalaman berkesan dirasakan RSU Aminah Blitar yang berhasil mendapatkan sertifikat halal pada instalasi gizi (penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan) melalui Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah.
“LPH KHT Muhammadiyah melakukan tugas secara profesional dan terencana. Sangat detail dalam melakukan audit halal di RS Aminah Blitar sehingga segera ada perbaikan. Proses dan hasilnya juga tidak terlalu lama sehingga sertifikasi halal bisa di dapatkan.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang: Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang: Cipta Kerja, klaster Jaminan Produk Halal berikut Peraturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, menyatakan bahwa:

  1. Obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
  2. Obat, produk biologi dan alat kesehatan yang disertifikasi halal harus berasal dari bahan dan cara proses produksi halal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kategori bersertifikat halal bukan hanya Produk farmasi, tetapi juga makanan dan minuman yang disediakan oleh Rumah Sakit, dalam hal ini oleh Unit Instalasi Gizi.
  4. Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal – Kementrian Agama Republik Indonesia (BPJPH) telah mencanangkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Maksudnya adalah mulai tanggal 17 Oktober 2024, makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan dan hasil sembelih merupakan produk yang wajib bersertifikat halal.

Berikut dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler

  1. Surat permohonan
  2. Formulir pendaftaran
  3. Aspek Legal: NIB
  4. Dokumen Penyelia Halal
  5. Daftar nama produk
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Manual SJPH
  8. Izin edar atau SLHS (Jika ada)

Sertifikasi Halal dapat melalui LPH-KHT PP Muhammadiyah.

Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *