Kenapa Es Krim Harus Halal?
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Berdasarkan Badan Standarisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Es Krim yaitu jenis makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau dari campuran susu, lemak hewani maupun nabati, gula dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diijinkan.
Karena kelezatannya banyak kalangan mulai dari anak-anak hingga dewasa menyukai Es krim. Namun, ada yang harus diperhatikan sebelum Sobat membeli Es Krim, yaitu kehalalan Es Krim tersebut.
Kenapa Es Krim Harus Halal?
- Konsumsi makanan yang halal adalah bagian dari ajaran agama Islam yang menekankan pentingnya mematuhi aturan makanan yang diizinkan (terdapat dalam Surat Al-Baqarah, ayat 168). “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”
- Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan bahwa “Setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.”
- Banyak bahan yang digunakan dalam es krim, seperti gelatin, susu, dan perisa, bisa berasal dari sumber yang tidak halal. Apalagi jika produsen es krim tersebut berasal dari luar negeri, yang tidak memasukan pertimbangan kehalalan dalam proses produksinya.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam es krim memenuhi standar halal agar bisa dikonsumsi oleh umat Muslim tanpa ragu. Selain itu, label halal juga memberikan jaminan bagi konsumen tentang kualitas dan keamanan produk.
Sobat Halal dapat mendaftarkan sertifikasi halal skema reguler melalui LPH-KHT Mu.
Berikut dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran
- Aspek Legal: NIB
- Dokumen Penyelia Halal
- Daftar nama produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Manual SJPH
- Izin edar atau SLHS (Jika ada)
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Hubungi Kami
Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang sertifikasi halal atau peran penyelia halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
WhatsApp: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta