Instalasi Gizi Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Taman Puring Mengantungi Sertifikat Halal Melalui LPH-KHT Muhammadiyah
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Pengalaman berkesan dirasakan RSM Taman Puring yang berhasil mendapatkan sertifikat halal pada instalasi gizi (penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan) melalui Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah.
“Alhamdulillah , kami memilih LPH KHT Muhammadiyah sangat membantu dalam proses serrtifikasi ini, karena bagi kami penerapan SJPH ini hal yang baru dan tidak pernah melakukan bimbingan konsultasi sebelumya shg banyak yang kami ketahui untuk menyelesaikan manual SPJH nya, namun pihak LPH mendampingi dan sangat membantu proses pengisian akun SIHALAL dan memberi masukan saat audit dilakukan dengan jelas dan seksama, Terimakasih LPH KHT Muhammadiyah semoga Halal ini menjadi budaya dan gaya hidup masyarakat Indonesia.” Fitri Wardah M, SKM, RD (Penyelia Halal RS Muhammadiyah Taman Puring).
Alhamdulillah, terimakasih LPHKHT Muhammadiyah atas kerjasama Audit Halal yang telah dilaksanakan di RS Muhammadiyah Tamana Puring Jakarta Selatan. Audit Halal yang telah dilakukan oleh LPKHT Muhammadiyah merupakah sarana dalam peningkatan kualitas pelayanan khususnya dalam pengolahan produksi makanan di Unit Gizi RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan dan menjadi masukan yang sangat berharga dalam Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal di RS Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan. Semoga LPH-KHT Muhammadiyah semakin jaya dan mencerahkan.” Dr. Andi Deviriyanti, SpOG, MARS (Ketua Tim Manajemen Halal)
Wajib Halal
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang: Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang: Cipta Kerja, klaster Jaminan Produk Halal berikut Peraturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, menyatakan bahwa:
- Obat, produk biologi dan alat kesehatan yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
- Obat, produk biologi dan alat kesehatan yang disertifikasi halal harus berasal dari bahan dan cara proses produksi halal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kategori bersertifikat halal bukan hanya Produk farmasi, tetapi juga makanan dan minuman yang disediakan oleh Rumah Sakit, dalam hal ini oleh Unit Instalasi Gizi.
- Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal – Kementrian Agama Republik Indonesia (BPJPH) telah mencanangkan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Maksudnya adalah mulai tanggal 17 Oktober 2024, makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan dan hasil sembelih merupakan produk yang wajib bersertifikat halal.
Berikut dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran
- Aspek Legal: NIB
- Dokumen Penyelia Halal
- Daftar nama produk
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Manual SJPH
- Izin edar atau SLHS (Jika ada)
Kami ucapkan selamat kepada RSM Taman Puring atas terbitnya Sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag RI.
Sertifikasi Halal dapat melalui LPH-KHT PP Muhammadiyah.
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Hubungi Kami
Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
WhatsApp: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta