AnnouncementMitraNewsUpdate

Proses Audit Halal yang Lancar: PT Girisalak Indah Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Air Galon melalui LPH-KHT Muhammadiyah

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

PT Girisalak Indah perusahaan dengan produk Air Galon (MRO/AIRRO) berlokasi di bidang Jl.Siliwangi No.68, RT/RW /, Lawanggintung, Bogor Selatan Kota Bogor telah mendapatkan sertifikat halal dengan kategori Minuman dengan pengolahan melalui LPH-KHT Muhammadiyah.

Hendra selaku Kepala Produksi PT Girisalak menyampaikan bahwa proses audit halal oleh LPH-KHT Muhammadiyah berjalan lancar.

“Alhamdulillah…ini kali pertamanya kita melakukan audit halal bersama LPH-KHT Muhammadiyah….Alhamdulillah proses audit berjalan dengan lancar dan tim auditornya ramah dan memberikan banyak masukan yang positif yang tentunya sangat berguna bagi perusahaan kami….terimakasih,” ujarnya

Testimoni ini menunjukkan kepuasan PT Girisalak Indah terhadap layanan audit halal yang diberikan oleh LPH-KHT Muhammadiyah, mencerminkan profesionalisme dan dukungan penuh yang diberikan untuk meningkatkan kualitas dan kehalalan produk mereka.

Kenapa Air Galon Harus Halal?

  • Kepastian Keamanan Konsumsi

Produk air galon dapat terkontaminasi dengan bahan atau zat yang tidak halal, seperti alkohol atau bahan kimia tertentu yang digunakan dalam proses pemurnian atau pengemasan. Sertifikasi halal memastikan bahwa tidak ada bahan atau proses yang bertentangan dengan hukum syariat Islam.

  • Proses Produksi dan Pengemasan

Beberapa air galon diproses atau disaring dengan menggunakan peralatan yang mungkin pernah terpapar dengan bahan yang tidak halal. Audit halal memastikan bahwa seluruh tahapan produksi dan pengemasan mengikuti standar halal.

  • Kepercayaan Konsumen Muslim

Masyarakat Muslim semakin sadar akan pentingnya mengkonsumsi produk yang halal. Dengan sertifikasi halal, produsen air galon dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk mereka tidak hanya aman, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

  • Menghindari Kontaminasi dan Cross-Contamination

Dalam beberapa kasus, proses produksi atau distribusi air galon bisa melibatkan peralatan atau fasilitas yang juga digunakan untuk produk non-halal. Sertifikasi halal memastikan tidak ada pencemaran silang antara produk halal dan non-halal yang dapat meragukan kehalalan produk tersebut.

  • Peningkatan Daya Saing di Pasar

Dengan adanya sertifikasi halal, produsen air galon dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terutama di kalangan konsumen Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk. Hal ini juga meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin peduli pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip agama.

Dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler

  1. Surat permohonan
  2. Formulir pendaftaran
  3. Aspek Legal: NIB
  4. Dokumen Penyelia Halal
  5. Daftar nama produk
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Manual SJPH
  8. Izin edar atau SLHS (Jika ada)

Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *