Berapa kali Audit Internal Minimal Dilakukan?
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Audit internal adalah bagian penting dari setiap sistem manajemen, termasuk dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Namun, sering kali muncul pertanyaan, “Berapa kali audit internal minimal dilakukan?”. Artikel ini akan membahas frekuensi audit internal yang perlu dilakukan dalam perusahaan, baik untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem yang ada, seperti Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), maupun untuk menjaga keberlanjutan kualitas dan perbaikan sistem secara keseluruhan.
Apa Itu Audit Internal?
Audit internal adalah proses evaluasi yang dilakukan secara sistematis untuk memeriksa efektivitas dan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan standar yang diterapkan dalam organisasi. Audit ini bertujuan untuk menilai apakah suatu sistem atau proses berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, dan apakah ada area yang perlu diperbaiki.
Dalam konteks SJPH, audit internal bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh lembaga seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berapa Kali Audit Internal Minimal Dilakukan?
Dalam manual SJPH, Audit Internal minimal dilakukan setiap satu tahun sekali dengan cara memeriksa pelaksanaan seluruh prosedur operasional dan mengisi Form Daftar Periksa Audit Internal (pada manual SJPH). Audit internal dilakukan oleh auditor halal internal/tim manajemen halal yang sudah pernah mengikuti pelatihan (eksternal/internal) untuk memantau penerapan SJPH dengan menggunakan Daftar Periksa Audit Internal.
Audit internal dilakukan oleh personil yang telah mempunyai kompetensi dengan bukti pelatihan yang memadai.
Pemantauan dan Evaluasi dalam SJPH
Dalam proses sertifikasi halal, pelaku usaha harus berkomitmen untuk memenuhi persyaratan SJPH terkait pemantauan dan evaluasi menggunakan prosedur audit internal dan kaji ulang manajemen. Kaji ulang manajemen dilakukan setiap satu tahun sekali untuk mengevaluasi penerapan SJPH.
- Pelaku usaha memiliki dan memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan kaji ulang manajemen.
- Jika dalam audit internal ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan SJPH di pelaku usaha dengan kriteria SJPH dan persyaratan sertifikasi (kebijakan dan prosedur), maka akan segera dilakukan tindakan perbaikan. Bukti perbaikan ketidaksesuaian harus disimpan selama masa sertifikat halal berlaku.
- Melaporkan hasil audit internal dan kaji ulang manajemen kepada BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal.
Semoga bermanfaat.
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Hubungi Kami
Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda!
Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62