Hukum Mengonsumsi Daging Bulus
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Dalam perkembangan industri pangan, ada bahan yang menggunakan daging bulus, apakah daging bulus atau olahan daging bulus termasuk halal dikonsumsi?
Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 4 tentang segala sesuatu yang baik adalah halal; “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang segala yang baik”
QS. Al-A’raf: 157 tentang segala sesuatu yang baik adalah halal, dan yang buruk adalah haram; “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bulus, yang dimaksud dengan Bulus adalah hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) yang merupakan anggota suku Trionychidae. Dalam bahasa Inggris, hewan ini dikenal dengan nama Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle. Bulus bernafas menggunakan paru-paru.
Bulus merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar’i. Bulus di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, wajib dilindungi.
Semoga bermanfaat
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Sumber: Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019