Simak, Bahan ini yang Tidak Perlu Bersertifikat Halal
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Seperti yang diketahui bersama, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertfikat halal. Namun, apakah semua bahan yang beredar wajib bersertifikat halal?
Pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal mengatur bahwa bahan yang dikecualikan tersebut meliputi tiga (3) kategori bahan, yaitu:
- Bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, yaitu: a. bahan berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. b. bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. c. bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
- Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
- Bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram, terdiri atas: a. bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan b. bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Semoga bermanfaat
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice
Sumber: KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal