Apa Saja Syarat Hewan Kurban dan Bagaimana Ketentuan Pembagian serta Waktu Penyembelihannya?
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Menjelang Hari Raya Idul Adha atau dikenal dengan Lebaran Haji banyak yang berbondong-bondong membeli hewan untuk dikurbankan. Ibadah kurban memang salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Sebelum membeli hewan kurban, pahami dulu yuk syarat hewan kurban, ketentuan pembagian dan waktu penyembelihannya!
Syarat Hewan yang bisa dijadikan Kurban
- Jenis hewan kurban yaitu harus hewan ternak, yang termasuk hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.
- Usia hewan harus mencapai usia minimal yang ditentukan syariat dan layak untuk dikurbankan, yaitu: a. Hewan unta, minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam. b. Hewan sapi, minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga. c. Hewan kambing, minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua. d. Hewan domba, minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
- Kondisi fisik hewan kurban harus sehat, tidak cacat dan tidak berpenyakit.
Ketentuan Pembagian Daging Hewan Kurban
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Waktu menyembelih kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Iduladha (10 Zulhijah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah.
Semoga bermanfaat.
Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Denpasar