Prosedur Pembaruan Sertifikat Halal
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Berikut prosedur pembaruan Sertifikat Halal dalam Pasal 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal:
- Pelaku usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan sertifikat halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal.
- Perubahan komposisi Bahan termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.
- Perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH dan/atau pengembangan Produk sebagaimana diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
- Pengajuan permohonan melampirkan:
- Dokumen perubahan komposisi Bahan;
- Dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah; dokumen perubahan PPH; dan/atau
- Dokumen pengembangan Produk
- Pembaruan Sertifikat Halal tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya.
Sumber: Pasal 90 PP No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Hubungi Kami
Jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
WhatsApp: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta