AnnouncementNewsUpdate

Kepala BPJPH: Urus Sertifikasi Halal itu Mudah, Begini Caranya

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Pemerintah terus mengedukasi para pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal pada produknya. Selain sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha atas peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk, sertifikasi halal juga dipastikan menjadi nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah.

“Mengurus sertifikasi halal itu mudah jugamurah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria.” tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan di Jakarta, Senin (2/12/2024).

“Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tinggal membuka SIHALAL lalu membuat akun Sihalal dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.” terang Babe Haikal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia. Yakni sertifikasi halal skela reguler dan skela self declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

Sedangkan skema sertifikasi halal self declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Sumber: halal.indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *