AnnouncementMitraNewsSertifikasi HalalUpdate

Instalasi Gizi RS PKU Muhammadiyah Surabaya Peroleh Sertifikat Halal Melalui LPH-KHT Muhammadiyah: Jaminan Makanan Halal bagi Pasien

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Instalasi Gizi Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Surabaya telah berhasil memperoleh Sertifikat Halal melalui proses audit yang dilakukan oleh LPH-KHT Muhammadiyah.

Sertifikat Halal tersebut mengukuhkan komitmen RS PKU Muhammadiyah Surabaya dalam memberikan layanan kesehatan terbaik yang tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi juga pada pemenuhan hak pasien akan makanan yang sehat dan halal.

“Alhamdulillah sangat membantu pada saat pemeriksaan halal dimana auditor sangat teliti dalam pemeriksaan halal baik secara dokumen maupun survei lapangan. Benar-benar sangat membantu dalam meningkatkan kehalalannya dan benar-benar kompeten auditornya,” ujar Fitri Penyelia Halal RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Layanan audit halal instalasi gizi dari LPH-KHT Muhammadiyah membantu rumah sakit memastikan bahwa semua bahan makanan dan proses penyajiannya sesuai dengan prinsip syariah.

Manfaat Sertifikat Halal Bagi Instalasi Gizi Rumah Sakit

  1. Kepercayaan Pasien yang Meningkat: Pasien yang mengutamakan konsumsi makanan halal akan merasa lebih nyaman dan percaya bahwa Rumah Sakit mematuhi prinsip syariah dalam memberikan perawatan.
  2. Standar Kesehatan yang Lebih Baik: Proses sertifikasi halal mendorong Rumah Sakit untuk selalu memastikan bahwa setiap tahap dalam penyediaan makanan tidak hanya memenuhi kriteria halal, tetapi juga kualitas kesehatan yang optimal.
  3. Dukungan dari Masyarakat: Sertifikat halal juga memberi Rumah Sakit dukungan lebih luas dari masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengutamakan makanan halal dalam setiap aspek kehidupannya.

Wajib Halal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tanggal 17 Oktober 2014 Tentang: Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang: Cipta Kerja, klaster Jaminan Produk Halal berikut Peraturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, menyatakan bahwa kategori bersertifikat halal bukan hanya Produk farmasi, tetapi juga makanan dan minuman yang disediakan oleh Rumah Sakit, dalam hal ini oleh Unit Instalasi Gizi.

Berikut dokumen persyaratan Sertifikasi Halal Reguler

  1. Surat permohonan
  2. Formulir pendaftaran
  3. Aspek Legal: NIB
  4. Dokumen Penyelia Halal
  5. Daftar nama produk
  6. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  7. Manual SJPH
  8. Izin edar atau SLHS (Jika ada)

Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *