Apa yang Dimaksud Dengan Positive List?
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021, yang dimaksud dengan positive list yaitu bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, yang meliputi:
- Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
- Dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan atau
- Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri atas:
- Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan atau bahan lain;
- Bahan berasal dari hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan atau bahan lain;
- Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan atau began lain; dan
- Bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan atau bahan lain.
Bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik; dan
Bahan kimia yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal, terdiri atas:
- Bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam; dan
- Bahan kimia hasil sintesis arnorganik dan organik.
Sumber: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal