Sertifikasi Halal

Apa yang Dimaksud Dengan Positive List?

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021, yang dimaksud dengan positive list yaitu bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, yang meliputi:

  1. Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
  2. Dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan atau
  3. Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.

Bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri atas:

  1. Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan atau bahan lain;
  2. Bahan berasal dari hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan atau bahan lain;
  3. Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan atau began lain; dan
  4. Bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan atau bahan lain.

Bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik; dan

Bahan kimia yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal, terdiri atas:

  1. Bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam; dan
  2. Bahan kimia hasil sintesis arnorganik dan organik.

Sumber: Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *