Perbedaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama dan Pratama
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu
Simak perbedaan LPH Utama dengan Pratama
LPH Utama
- Jumlah auditor halal lebih dari 3 (tiga) orang pada LPH induk maupun LPH cabang:
- Memiliki sertifikat kompetensi auditor halal dengan kemampuan Teknik pemeriksaan dan/atau pengujian sesuai lingkup kompetensi LPH yang diusulkan; dan
- Auditor halal untuk penugasan wilayah kerja luar negeri didukung dengan kemampuan Bahasa asing yang memadai
- Wilayah kerja pemeriksaan nasional dan/atau Internasional
- Kriteria pelaku usaha yang diperiksa mencakup seluruh kategori pelaku usaha (mikro, kecil, menengah dan besar).
- Laboratorium yang dimiliki dan/atau dikerjasamakan sudah terakreditasi; dan
- Telah beroperasi dengan kualifikasi LPH Pratama paling singkat (satu) tahun atau ditetapkan sebagai LPH eksisting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
LPH Pratama
- Jumlah auditor halal pada LPH induk maupun LPH cabang paling sedikit 3 (tiga) orang dan memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi auditor halal, dengan kemampuan teknik pemeriksaan dan/atau pengujian sesuai lingkup LPH kompetensi yang diusulkan.
- Wilayah kerja pemeriksaan dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan domisili LPH
- Kriteria pelaku usaha yang diperiksa mencakup pelaku usaha mikro dan kecil; dan
- Memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama lembaga lain dengan laboratorium yang belum terakreditasi atau telah terakreditasi.
Sumber: Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Akreditasi LPH
Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice!
Hubungi Kami
Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda!
Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62