Fatwa HalalUpdate

Hukum Mengonsumsi Daging Bajing Dan Tupai

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu

Di tengah masyarakat kini muncul pro kontra hukum mengonsumsi daging bajing. Perkembangan industry pangan, ada bahan yang menggunakan daging bajing, sehingga muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum mengonsumsi bajing.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang hukum mengonsumsi daging bajing dan tupai untuk dijadikan sebagai pedoman.

Firman Allah SWT

QS. Al-Maidah: 4 tentang segala sesuatu yang baik adalah halal;

Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang segala yang baik”.

QS. Al-A’raf: 157 tentang segala sesuatu yang baik adalah halal, dan yang buruk adalah haram;

“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

Hadis-hadis Nabi SAW berikut ini:

HR. Muslim mengenai apa yang diterima oleh Allah adalah sesuatu yang baik sebagaimana dahulu telah diperintahkan kepada para Rasul:

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah adalah baik yang tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang beriman sesuai apa yang pernah diperintahkan kepada para utusan-Nya”.

Ketentuan Umum

  1. Bajing adalah nama umum bagi sekelompok mamalia pengerat dari suku Sciuridae. Dalam bahasa asing bajing berpadanan dengan kata Squirrel (Inggris) dan الظنجاب) Arab), sedangkan tupai berpadanan dengan kata Treeshrew (Inggris) dan الشجس اثُشباه) Arab). Dalam ilmu biologi, bajing tidak sama dengan tupai.
  2. Berikut ini adalah perbedaan antara bajing dan tupai: a. Dari sisi klasifikasi ilmiah, bajing berasal dari ordo Rodentia dan dari keluarga Sciuridae. Sedangkan tupai dari ordo Scandentia dan dari keluarga Tupaiidae dan Ptilocercidae. b. Bajing sebagian besar bersifat arboreal yaitu hidupnya di atas pohon dan tidak berada di tanah, sedangkan tupai sebagian besar terestrial yaitu hidupnya berada di atas tanah. c. Bajing moncong mulutnya tumpul, sedangkan tupai moncong mulutnya lebih runcing. d. Bajing sifat utamanya herbivora (memakan biji, kacang-kacangan, buah-buahan, jamur, dan bahan tanaman lainnya), sedangkan tupai sifat utama adalah insektivra atau pemakan serangga. e. Bajing mempunyai gigi pengerat (pemotong) dan tidak punya gigi taring, sedangkan tupai mempunyai gigi taring.

Ketentuan Hukum

  1. Bajing sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi), dan hukumnya halal setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i.
  2. Bajing di daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, wajib dilindungi.
  3. Tupai sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum adalah hewan yang haram dikonsumsi dagingnya karena bergigi taring.

Semoga bermanfaat

Halal is Our Need, Our Quality and Our Choice.

Sumber: Fatwa MUI Nomor 48 tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bajing dan Tupai

Hubungi Kami

Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda!

Telepon: 081211003241
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *