Tentang Kami

Komitmen Muhammadiyah dalam Jaminan Produk Halal
LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Dalam upaya memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat Muslim di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi ini kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023, yang semakin memperkuat implementasi sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Melalui LPH-KHT, Muhammadiyah terus berperan aktif dalam mendukung sertifikasi halal yang kredibel dan berlandaskan prinsip halalan thayyiban, demi memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia maupun di Luar Negeri.
Learn MoreDireksi LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Prof Ir H.M Nadratuzzaman Hosen, MS, ME.c., Ph.D
Direktur UtamaIr. Elvina A. Rahayu, MP
Direktur Sertifikasi Dan Kerjasama Dalam-Luar NegeriIr Rafik Djunaedi, M.Si
Direktur Administrasi, Keuangan, dan DigitalisasiProf. Dr. Ir. Noor Harini, MS
Direktur Jaminan MutuProf. Dr. Ir. Elfi Anis Saati, MP
Direktur Pengembangan dan Riset©Copyright 2025 LPH-KHT Pimpinan Pusat Muhammadiyah