AnnouncementFoodSain HalalSertifikasi HalalUpdate

Titik Kritis Kehalalan Bahan Pangan Hewani Dari Perspektif Sertifikasi Halal

Bismillaahirrahmaanirraahiim

Allah SWT telah memerintahkan untuk mengkonsumsi yang halal kepada seluruh umat manusia sesuai firmanNya:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yanga nyata bagimu”.

(Q.S. Al-Baqarah (2): 168).

Perintah Allah SWT untuk mengkonsumsi yang halal ternyata disampaikan kepada seluruh umat manusia bukan hanya kepada orang muslim saja. Hal ini karena makanan yang dikonsumsi berdampak luas bagi kehidupan manusia, diantaranya: mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, kecerdasan, mempengaruhi sifat dan perilaku, diterima atau ditolaknya amal ibadah dan doa.

Syarat-syarat produk pangan halal dalam syariat Islam adalah: halal dzatnya; halal cara memperolehnya, memperosesnya, penyimpanannya, pengangkutannya dan penyajiannya. Bahan pangan hewani atau bahan pangan asal hewan adalah semua bahan pangan yang dihasilkan dari hewan dan layak dikonsumsi oleh manusia. Bahan tersebut dapat berupa daging, telur, ikan dan susu. Berdasarkan potensi kehalalannya, telur, susu dan ikan mempunyai titik kritis rendah bahkan termasuk bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal jika berasal dari hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain. Secara lebih jelas, produk yang dimaksud meliputi telur segar; susu segar (fresh milk); ikan air laut/ tawar/ payau segar, dibekukan, dikeringkan atau diasinkan. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021. Jika mengalami proses pengolahan, maka juga harus ditelusuri fasilitas atau alat pengolahan yang digunakan. Jika alat tidak terkontaminasi dengan alat pengolahan bahan haram, maka dijamin halal.

Sebaliknya, daging adalah bahan pangan hewani yang memiliki titik kritis tinggi. Daging banyak digunakan sebagai bahan baku produk makanan. Terdapat beberapa ayat Al- Quran yang menjadi dasar titik kritis keharaman daging, diantaranya yaitu Al Baqarah:173.

“Sesungguhnya Dia mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa, bukan karena menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha Penyayang”. (Al Baqarah 173)

Narasi yang intinya sama juga terdapat pada surat  Al Maidah 3; Al An’am 145, dan An Nahl

115. Berdasarkan ayat tersebut, titik kritis kehalalan daging yaitu:

Pertama, daging bangkai. Bangkai adalah hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan. Kematian tersebut dapat disebabkan karena beberapa hal, seperti serangan penyakit, tercekik, terpukul, cedera, ditanduk, diterkam binatang buas, efek pengangkutan ternak yang tidak baik dan tidak sempat disembelih sebelum mati. Daging bangkai yang

dikecualikan yaitu bangkai hewan air dan serangga yang tidak memiliki darah mengalir seperti belalang (Hadits).

Contoh kasus daging bangkai di lapangan diantaranya, yaitu: ditemukannya daging ayam tiren (mati kemarin). Jika ayam mati tidak ditangani dengan baik, maka memungkinkan diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian dijual. Selain itu, proses penyembelihan hewan dengan metode stunning (pemingsanan) untuk memudahkan proses merupakan hal yang kritis. Penggunaannya yang tidak tepat berpotensi menyebabkan hewan mati sebelum disembelih, sehingga mempunyai status yang sama dengan bangkai atau hewan yang mati karena terpukul, cedera atau penyebab lainnya.

Kedua, daging babi. Bagi kaum muslim, babi secara tegas diharamkan dalam Al Quran. Namun ternyata keharaman babi juga tertulis dalam kitab Perjanjian Lama (kitab Taurat atau Old Testament). Oleh karena itu, kaum Yahudi juga mengharamkan mengkonsumsinya. Keharaman babi tidak hanya terhadap dagingnya, namun semua komponen serta produk turunannya juga termasuk bahan haram. Oleh karena itu jika daging halal bercampur dengan daging babi atau bersentuhan dengan alat-alat bekas daging babi, maka hukumnya haram.

Ketiga, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah pada dasarnya adalah hewan yang disembelih untuk dipersembahkan bagi berhala atau sesembahan lainnya. Hal ini tidak sesuai prinsip dasar agama Islam, yaitu tauhid (mengesakan Allah). Komisi Fatwa menyepakati bahwa kalimat pada ayat di atas diterjemahkan sebagai “Hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah” atau secara lebih tegas adalah “Hewan yang disembelih dengan tidak mengikuti cara penyembelihan hewan secara Islam”.

Islam mengajarkan cara penyembelihan hewan mulai dari prapenyembelihan, penyembelihan dan pascapenyembelihan. Oleh karena itu, penyembelihan hewan untuk tujuan sertifikasi halal harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan secara syariah (Al Quran dan Hadits). Namun, sejauh ini belum ada metode laboratoris yang mampu membedakan antara penyembelihan secara syar’i dengan non syar’i.

Oleh karena itu, untuk proses sertifikasi halal maka Rumah Potong Hewan (RPH) atau jasa sembelihan harus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal. Proses penyembelihan halal akan menghasilkan daging beserta turunannya yang juga halal. Setelah itu tentu harus diperhatikan juga aspek pascapenyembelihannya (penyimpanan, pengangkutan dan penyajiannya). Sehingga untuk menjamin kehalalan bahan baku daging, diperlukan bukti sertifikat halal, baik daging lokal maupun impor.

Ajaran Islam bukan untuk menyusahkan umat manusia, namun mengandung rahmat dan petunjuk. Dalam konteks keharaman produk daging, ayat di atas diakhiri dengan kondisi darurat yang membolehkan mengkonsumsi produk haram. Karena dalam kondisi terpaksa, tidak menginginkannya, tidak pula melampaui batas, dan ditutup dengan pernyataan “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Maha Penyayang” dengan harapan Allah SWT akan mengampuni hambaNya yang mengkonsumsi bahan haram karena keadaan darurat.

Wallahualam

Dari berbagi sumber

Penulis Siti Aslimah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *