Komitmen dan Ketidakberpihakan LPH-KHT Muhammadiyah
Bahwa LPH-KHT Muhammadiyah dalam menjalankan fungsi pemeriksaan PPH akan menerapkan prinsip imparsialitas sebagai berikut:
- Setiap Auditor dan manajemen menandatangani Pakta Integritas.
- Setiap Auditor yang akan bertugas ke Pelaku Usaha akan menandatangani Surat Bebas Konflik.
- Auditor yang ditugaskan ke Pelaku Usaha adalah auditor yang sesuai dengan Ruang Lingkup.
- Setiap Auditor memenuhi kode etik LPH-KHT Muhammadiyah yaitu tidak mengkonsumsi produk yang sedang diperiksa dan tidak menerima dana untuk kepentingan pribadi.
- LPH-KHT Muhammadiyah menerima Pelaku Usaha dari semua unsur masyarakat kecuali jika bertentangan dengan syariat Islam.
Kebijakan Mutu LPH-KHT Muhammadiyah
Untuk mewujudkan tercapainya kebijakan mutu ini, manajemen LPH-KHT Muhammadiyah berkomitmen untuk:
- Menerapkan tatakelola manajemen lembaga pemeriksa halal yang baik dan benar (good corporate governance) mengacu dan sesuai dengan Sistem Manajemen SNI ISO/IEC 17065:2012 (ISO/IEC 17065:2012) dan persyaratan lain yang berlaku dibidang Jaminan Produk Halal baik nasional maupun internasional.
- Menjamin bahwa seluruh personel di seluruh jenjang tingkatan manajemen LPH-KHT Muhammadiyah beragama Islam dengan pemahaman syariat Islam dibidang halal yang memadai.
- Menjamin bahwa seluruh personel LPH-KHT Muhammadiyah sesuai posisinya dalam organisasi, memahami tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan kualitas hasil pemeriksaan halal yang terpercaya.
- Menjamin bahwa seluruh personel Auditor Halal LPH-KHT Muhammadiyah hanya bekerja untuk melakukan audit pemeriksaan halal untuk dan atas nama LPH-KHT Muhammadiyah dan tidak bekerja untuk Lembaga Pemeriksa Halal lainnya.
- Menyediakan kecukupan sumber daya infrastruktur, sarana dan prasarana yang memadai dan konsisten untuk meningkatkan kompetensi, integritas dan profesionalisme SDM secara berkesinambungan.
- Konsisten melakukan evaluasi secara berkala meliputi Audit Internal dan Kaji Ulang Manajemen untuk menjamin terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan pemeriksaan halal melalui tahapan perbaikan yang berkelanjutan (Continual Improvement).
Kebijakan Mutu dan Komitmen manajemen ini akan dievaluasi secara terus menerus untuk menjamin kesesuaiannya dengan perkembangan dan tuntutan pelayanan jasa pemeriksaan halal.