Visi, Misi dan Tujuan
Visi dan Misi
Visi Persyarikatan Muhammadiyah :
Sebagai gerakan Islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunah. Dengan watak tajdid yang dimilikinya, senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amal ma’ruf nahi mungkar di segala bidang sehingga menjadi Rahmatan Lil-alamin bagi ummat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhoi Allah SWT dalam kehidupan di dunia ini.
Misi Persyarikatan Muhammadiyah :
- Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW yang disyariatkan sejak Nabi Nuh as hingga Nabi Muhammad SAW.
- Memahami agama dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab da menyelesaikan persoalan – persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
- Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
- Mewujudkan amalan – amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
Sesuai Visi dan Misi Muhammadiyah yakni meningkatnya sinergi dengan seluruh komponen umat, bangsa dan kemitraan internasional agar terciptanya pranata social berkemajuan bagi tumbuh dan kembangnya nilai-nilai Islam di Indonesia sebagaimana tujuan Muhammadiyah dengan tetap meningkatkan kualitas Persyarikatan dan amal usaha secara berkesinambungan. Sehingga Visi dan Misi LPH-KHT Muhammadiyah adalah menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang kapabel dan kredibel serta berintegritas dalam mengemban visi dan misi Muhammadiyah. Visi dan Misi ini, operasionalnya dilaksanakan dengan menjaga dan menjamin bahwa produk/atau jasa yang dikonsumsi oleh konsumen/pengguna baik muslim maupun non muslim adalah halal dan thoyyib (halal, bermutu, sehat dan aman).
Program pengembangan sebagai turunan dari visi LPH – KHT Muhammadiyah sebagai berikut:
- Sistem Gerakan : Membangun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Penjamin Mutu, Keamana dan Halal untuk menjamin warga Muhammadiyah dan Umat Islam pada umumnya dalam memperoleh produk dan jasa yang halal dan thoyyib.
- Organisasi dan Kepemimpinan : Menguatkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan LPH-KHT dalam mengemban Visi dan Misi Muhammadiyah responsive dan Proaktif terkait dengan isu Halalan Thayyiban.
- Jaringan : Meningkatkan networking dengan lembaga-lembaga halal nasional, regional dan internasional, serta lembaga-lembaga terkait halal untuk memperkuat jaringan kerja dakwah halal yang diperankan oleh Muhammadiyah
- Sumber Daya : Menyelenggarakan pengembangan kualitas dan kompetensi kader-kader yang dimiliki Muhammadiyah guna mengemban misi Muhammadiyah di bidang halal dan mutu
- Aksi Pelayanan : Memfasilitasi kebutuhan warga masyarakat dan Muhammadiyah terkait jaminan produk halal
Tujuan
Tujuan Persyarikatan Muhammadiyah :
- Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yaitu masyarakat tauhid yang moderat, teladan, inklusif dan toleran, solid dan peduli sesama.
- Kesadaran mengemban amanah sebagai wakil Allah SWT di Bumi yang bertugas menciptakan kemakmuran, keamanan, kenyamanan dan keharmonisan.
- Menyebarkan Agama Islam, baik melalui pendidikan maupun kegiatan sosial.
- Meluruskan keyakinan yang menyimpang serta menghapuskan perbuatan yang dianggap oleh Muhammadiyah sebagai bid’ah.
LPH-KHT Muhammadiyahmerupakan Lembaga dibawah naungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dibentuk sebagai penyikapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) terhadap penerapan Undang-Undang Republik Indonesia No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah disahkan dan akan diterapkan melalui mekanisme Sertifikasi halal secara wajib pada tahun 2024. Pada pasal 12 UU No 33 tahun 2014, LPH mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.