Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Di tengah masyarakat kini muncul pro kontra hukum mengonsumsi daging bajing. Perkembangan industry pangan, ada bahan yang menggunakan daging bajing, sehingga muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum mengonsumsi bajing. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang hukum mengonsumsi daging bajing dan tupai untuk dijadikan sebagai pedoman. Firman
Assalamu’alaiku Sobat Halal-Mu Ibadah haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Rukun haji adalah serangkaian tindakan atau amalan yang harus dilakukan dengan urutan dan tata cara tertentu untuk memastikan sahnya ibadah haji. Memahami rukun haji sangat penting bagi setiap jemaah agar ibadah yang dilaksanakan dapat diterima
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Bersedekah kepada mereka yang membutuhkan bukan hanya sebuah tindakan kebajikan, tetapi juga merupakan sebuah nilai luhur yang tercermin dalam ajaran Islam. Dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An Nisa ayat 36, di mana Allah memerintahkan umat-Nya untuk menyembah-Nya tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Selain itu, ayat tersebut juga menegaskan pentingnya berbuat baik kepada kedua
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Setuju tidak, kalau kesehatan merupakan nikmat yang sering diabaikan? “ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang.” (HR. Bukhari No. 6412, dari Ibnu ‘Abbas). Dalam hadist Rasulullah sudah menyebutkan, bahwa manusia sering abai dengan nikmat sehat dan waktu luang. Jika belum jatuh sakit, manusia sering kali tidak
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Musibah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa atau kejadian yang membawa dampak negatif atau merugikan, baik itu dalam bentuk bencana alam, kecelakaan, atau situasi buruk lainnya. Musibah sering kali menyebabkan penderitaan, kerugian, atau kesulitan bagi individu, kelompok, atau masyarakat. Dalam konteks agama, musibah bisa dianggap sebagai ujian atau cobaan yang diberikan
Saat ini bedah plastik sebagai hasil perkembangan tekonologi medis dan kecantikan banyak dilakukan masyarakat dengan ragam tujuan, alat yang digunakan, serta dampak yang ditimbulkan. Dalam prakteknya bedah plastik bisa dilaksanakan untuk kepentingan rekonstruksi dan bisa untuk kepentingan estetik. Atas praktek tersebut di masyarakat muncul pertanyaan tentang hukum bedah plastik, baik yang rekonstruksi maupun estetik. Firman