Rabu, 5 Februari 2025 – Pada hari Rabu (5/2/2025), Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi dari berbagai fraksi. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan program jaminan produk halal dan mengulas rencana alokasi anggaran tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJPH, Haikal Hassan Baras alias Babe Haikal, diminta untuk memberikan
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Simak perbedaan LPH Utama dengan Pratama LPH Utama LPH Pratama Sumber: Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Akreditasi LPH Halal Is Our Need, Our Quality and Our Choice! Hubungi Kami Hubungi kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut dan mulai proses sertifikasi halal usaha Anda! Telepon: 081211003241Email: lphkht@muhammadiyah.idAlamat: Jl. Menteng Raya No. 62
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021, yang dimaksud dengan positive list yaitu bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, yang meliputi: Bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri atas: Bahan tidak berisiko mengandung dan/atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal,
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Kosmetik berbahan dasar maggot alias larva lalat Black Soldier Fly (Hermetia illucens) mulai banyak digunakan dalam industri kecantikan. Katanya, larva ini kaya akan protein dan nutrisi yang bermanfaat untuk kulit. Tapi, muncul pertanyaan besar: halal atau tidak? Sebagai umat Muslim yang peduli dengan kehalalan produk yang kita gunakan, penting bagi kita untuk
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Proses sertifikasi halal adalah langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Di Indonesia, proses ini diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain lembaga tersebut, ada beberapa pihak lain yang turut berperan dalam memastikan bahwa produk yang dipasarkan aman,
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: Namun, seperti halnya izin atau sertifikasi lainnya, sertifikat halal juga