Pendahuluan Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Kenapa produk mu harus bersertifikat halal? Apa saja yang perlu diperhatikan? Bagi kamu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan penyelia halal, berikut hal-hal yang