Pendahuluan Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Seperti yang diketahui bersama, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertfikat halal. Namun, apakah semua bahan yang beredar wajib bersertifikat halal? Berdasarkan keputusan Menteri Agama KMA