Pendahuluan Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Seperti yang diketahui bersama, kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertfikat halal. Namun, apakah semua bahan yang beredar wajib bersertifikat halal? Berdasarkan keputusan Menteri Agama KMA

Admin
June 5, 2024