Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Sudah tahu belum bahwa plasenta hewan bisa dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan obat lho! Namun bagaimana hukum penggunaan plasenta hewan halal untuk obat menurut Majelis Ulama Indonesia? Yuk simak! Firman Allah SWT: “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfa`at, dan sebahagiannya kamu makan” Q.S. al-Nahl [16]:
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Dewasa ini pengobatan dengan terapi gen sintetik manusia dan rekombinan DNA sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Untuk mengobati penderita penyakit kronis, diperlukan metode terapi yang dapat menyembuhkan secara kausatif, lebih efektif dan tepat sasaran dengan efek samping minimal. Bagaimana tentang hukum penggunaan gen sistetik manusia dan rekombinan DNA dengan tujuan pengobatan?