Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Kamu masih ragu menggunakan parfum dengan campuran alkohol? Yuk simak penjelasan berdasarkan putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Kenali Dulu Yuk! Parfum kebanyakan memang mengandung alcohol, yaitu senyawa organik yang punya gugus hidroksil (-OH) serta menempel pada atom karbon. Jenis alcohol yang terkandung dalam parfum adalah etanol (C2H5OH). Selain untuk parfum, alcohol
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Sebagai konsumen yang cerdas, penting untuk mengetahui berbagai jenis olahan babi. Di Indonesia, daging babi sering dijumpai dalam bentuk olahan tradisional maupun modern, seperti sate babi, bak kut the, dan siomay babi. Pengetahuan mengenai jenis olahan babi ini sangat bermanfaat, terutama bagi Sobat-Mu yang menjalankan pola hidup halal agar lebih waspada dalam
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Berdasarkan Badan Standarisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 yang dimaksud dengan Es Krim yaitu jenis makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau dari campuran susu, lemak hewani maupun nabati, gula dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diijinkan. Karena kelezatannya banyak kalangan
Panduan untuk Konsumen Muslim Mooncake adalah kue tradisional yang populer saat Festival Pertengahan Musim Gugur. Dengan berbagai isian yang kaya rasa, mooncake menjadi hidangan yang dinanti-nanti. Namun, bagi konsumen Muslim, pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah mooncake halal? Artikel ini akan membahas komponen mooncake dan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan kehalalannya. Apa Itu Mooncake?Mooncake
Apakah Gochujang Halal? Panduan untuk Konsumen Muslim Gochujang adalah pasta cabai merah yang populer dalam masakan Korea. Dengan rasa pedas, manis, dan sedikit fermentasi, gochujang menjadi bumbu yang banyak digunakan dalam berbagai hidangan. Namun, bagi konsumen Muslim, pertanyaan yang muncul adalah: apakah gochujang halal? Artikel ini akan membahas komponen gochujang dan faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan
Saat ini bedah plastik sebagai hasil perkembangan tekonologi medis dan kecantikan banyak dilakukan masyarakat dengan ragam tujuan, alat yang digunakan, serta dampak yang ditimbulkan. Dalam prakteknya bedah plastik bisa dilaksanakan untuk kepentingan rekonstruksi dan bisa untuk kepentingan estetik. Atas praktek tersebut di masyarakat muncul pertanyaan tentang hukum bedah plastik, baik yang rekonstruksi maupun estetik. Firman