Keterangan Tidak Halal: Pahami Aturan Pencantumannya

Keterangan tidak halal membantu konsumen mengenali status produk sebelum membeli atau menggunakannya. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami bentuk tanda tersebut serta aturan pencantumannya.
BPJPH mengatur ketentuan ini melalui Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Aturan tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha dan konsumen dalam memahami penandaan produk tidak halal. JDIH BPJPH
Apa Itu Keterangan Tidak Halal?
Keterangan tidak halal merupakan pernyataan mengenai ketidakhalalan suatu produk yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari produk tersebut.
Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Namun, produk tersebut tetap wajib diberi keterangan tidak halal. Pencantumannya dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha berdasarkan kriteria bahan dan/atau proses produksi dalam peraturan. bpjph.halal.go.id
Dengan demikian, pelaku usaha perlu memeriksa bahan dan proses produksinya sebelum menentukan penandaan yang sesuai.
Kenali Bentuk Keterangan Tidak Halal
Dalam materi edukasinya, BPJPH memperkenalkan dua bentuk tanda, yaitu:
- Tulisan “MENGANDUNG BABI” disertai gambar babi.
- Tulisan “NON HALAL”.
Selanjutnya, pelaku usaha perlu mengikuti rincian bentuk dalam lampiran peraturan. BPJPH juga menyediakan berkas logo resmi yang dapat diunduh melalui situsnya. bpjph.halal.go.id
Di Mana Keterangan Tidak Halal Dicantumkan?
Sesuai Pasal 22, tanda dapat ditempatkan pada kemasan, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. Khusus penandaan pada kemasan, tanda harus tercantum pada kemasan terluar yang diterima konsumen. bpjph.halal.go.id
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan kemasan yang benar-benar diterima pembeli. Penempatan informasi perlu direncanakan sejak penyusunan desain kemasan.
Ketentuan Penempatan yang Perlu Diperhatikan
Pasal 23 mengatur empat ketentuan penempatan:
- Ukuran dan posisi tanda harus proporsional.
- Tanda ditempatkan pada bagian yang paling mudah terlihat dan terbaca.
- Desain latar tidak boleh mengaburkan ukuran, bentuk, atau warna tanda.
- Tanda harus tahan terhadap penghapusan, pelepasan, dan kerusakan. bpjph.halal.go.id
Sebagai contoh, pelaku usaha perlu meninjau apakah gambar atau warna kemasan mengganggu keterbacaan tanda. Kemudian, periksa kembali hasil cetaknya untuk memastikan informasi tetap terlihat jelas.
Mengapa Konsumen Perlu Mengenal Tandanya?
Informasi produk yang mudah ditemukan membantu konsumen membuat keputusan pembelian. Selain itu, mengenali tanda tersebut mendorong kebiasaan membaca kemasan secara lebih teliti.
Karena itu, luangkan waktu untuk memeriksa informasi pada produk sebelum membeli. Pelaku usaha juga perlu memastikan penandaan produknya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Unduh Logo dan Baca Peraturan Resmi
Untuk mempelajari ketentuan lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses halaman Keterangan Tidak Halal BPJPH. Halaman tersebut menyediakan dokumen peraturan dan berkas logo resmi. bpjph.halal.go.id
Selanjutnya, gunakan dokumen lengkap sebagai acuan untuk memeriksa ketentuan sesuai kategori produk. Dengan memahami aturannya, pelaku usaha dapat menyampaikan informasi produk secara lebih jelas kepada konsumen.
Artikel ini disusun berdasarkan materi edukasi BPJPH (@halal.indonesia) dan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026.
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 085117783938
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62
