Skip to content

Wajib Halal Oktober 2026 Makin Dekat, Ini Sanksi bagi Pelaku Usaha

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan apakah produk yang diproduksi atau diperdagangkan sudah termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal.

Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Produk Apa Saja yang Masuk Wajib Halal?

Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk. Dalam tahapan Wajib Halal Oktober 2026, cakupannya meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui kategori produknya dan memastikan tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku.

Bagaimana Jika Pelaku Usaha Belum Memenuhi Kewajiban?

Setelah masa penahapan berakhir, pelaku usaha yang produknya telah masuk kategori wajib bersertifikat halal tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggaraan JPH. Pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Apa Saja Sanksi Administratifnya?

Berdasarkan ketentuan Jaminan Produk Halal, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Namun, jenis sanksi yang diberikan tidak serta-merta berlaku seluruhnya sekaligus. Pengenaan sanksi dilakukan secara proporsional berdasarkan bentuk pelanggaran dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pelaku Usaha, Persiapkan Sertifikasi Halal dari Sekarang

Wajib Halal Oktober 2026 sudah semakin dekat. Maka dari itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu sampai masa penahapan berakhir untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Pelaku usaha dapat mulai memastikan kelengkapan dokumen, bahan yang digunakan, proses produksi, serta persyaratan lain yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal. Untuk proses pemeriksaan dan audit halal, pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 085117783938
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62