MUI Ingatkan BPJPH: Ketepatan Sertifikasi Halal Harus Diutamakan

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar pelaksanaan sertifikasi halal tidak hanya berorientasi pada kecepatan penerbitan sertifikat, tetapi juga memastikan ketepatan pemeriksaan, pemenuhan standar halal, dan kepatuhan terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, dalam wawancara dengan MUI Digital pada Sabtu, 26 September 2026. Pernyataan tersebut kemudian diberitakan MUI Digital melalui artikel berjudul “MUI Ingatkan BPJPH Utamakan Ketepatan Sertifikasi Halal, Jangan Hanya Kejar Kecepatan” yang diterbitkan pada 28 September 2026.
Ketepatan dan Kecepatan Perlu Berjalan Seimbang
KH Muhammad Cholil Nafis menekankan bahwa pelayanan sertifikasi halal perlu dilakukan secara responsif tanpa mengabaikan akurasi dalam memastikan status kehalalan produk.
“Harus tahu antara kecepatan dan ketepatan. Mana yang self-declare bisa dipertanggungjawabkan, mana yang reguler,” demikian pernyataannya sebagaimana dikutip MUI Digital.
Hal ini menjadi penting mengingat skema self-declare memiliki peran besar dalam sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kemudahan proses tidak berarti mengabaikan persyaratan dan standar halal yang telah ditetapkan.
Self-Declare Tetap Harus Memenuhi Standar Halal
Skema self-declare merupakan salah satu mekanisme sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun prosesnya lebih sederhana, pernyataan halal tetap harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan halal.
Pelaku usaha juga perlu memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam kegiatan usahanya. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak sekadar menjadi proses administratif untuk memperoleh sertifikat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi kehalalan produk.
Menjaga Kredibilitas Sertifikasi Halal
Ketepatan pemeriksaan menjadi bagian penting dalam ekosistem jaminan produk halal. Pada skema yang memerlukan pemeriksaan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang disampaikan pelaku usaha dengan kondisi sebenarnya, termasuk terkait bahan, proses produksi, fasilitas, dan penerapan ketentuan halal.
Karena itu, efisiensi pelayanan sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan ketelitian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kecepatan memang penting bagi pelaku usaha, tetapi ketepatan hasil sertifikasi merupakan hal mendasar dalam menjaga kredibilitas sistem jaminan produk halal.
Bagi masyarakat sebagai konsumen, sertifikasi halal memberikan kepastian mengenai status halal produk yang dikonsumsi atau digunakan. Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat mendukung kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk.
LPH KHT PP Muhammadiyah mendukung pentingnya penyelenggaraan sertifikasi halal yang kredibel, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang dilakukan secara cermat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 085117783938
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62
