BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 2.183 titik lokasi di berbagai wilayah Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari edukasi masif kepada pelaku usaha dan masyarakat menjelang penahapan kedua kewajiban
Pendahuluan Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 menyebutkan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Kenapa produk mu harus bersertifikat halal? Apa saja yang perlu diperhatikan? Bagi kamu pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan penyelia halal, berikut hal-hal yang