Kesalahan Pelaku Usaha dalam Sertifikasi Halal yang Perlu Dihindari

Sertifikasi halal penting untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan halal. Namun, masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam menyiapkan proses sertifikasi halal, sehingga pengajuan bisa menjadi kurang lancar. Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dan perlu dihindari:
1. Belum Memiliki Komitmen Halal yang Jelas
Kesalahan pertama adalah belum adanya komitmen halal yang jelas. Misalnya, pelaku usaha belum menetapkan kebijakan halal, belum memiliki penyelia halal, atau belum membagi tanggung jawab penerapan halal di tempat usaha. Padahal, komitmen ini penting agar penerapan halal berjalan konsisten.
2. Bahan Belum Di periksa Secara Lengkap
Sering kali pelaku usaha hanya mencatat bahan utama, sementara bahan tambahan seperti bumbu, saus, perisa, pewarna, atau bahan penolong belum dicek. Dalam sertifikasi halal, semua bahan yang digunakan harus jelas asal-usulnya dan dapat dipastikan kehalalannya.
3. Proses Produksi Belum Dijaga dengan Baik
Kehalalan produk tidak hanya dilihat dari bahan, tetapi juga dari proses produksinya. Penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga penyajian harus dijaga agar tidak tercampur dengan bahan haram atau najis. Peralatan produksi juga perlu dipastikan bersih dan digunakan sesuai ketentuan.
4. Data Produk yang Diajukan Belum Sesuai
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah data produk tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, nama produk, varian, komposisi, lokasi produksi, atau fasilitas yang digunakan berbeda dengan data yang diajukan. Agar proses sertifikasi lebih lancar, pelaku usaha perlu memastikan seluruh data sudah benar dan sesuai.
5. Tidak Melakukan Evaluasi Setelah Audit
Setelah audit selesai, bukan berarti penerapan halal juga selesai. Pelaku usaha tetap perlu menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara berkelanjutan. Jika ada perubahan bahan, produk, fasilitas, atau proses produksi, perubahan tersebut perlu dicatat dan ditindaklanjuti.
Penutup
Demikian beberapa kesalahan pelaku usaha yang berkaitan dengan 5 kriteria SJPH, yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Kriteria tersebut perlu dipahami dan diterapkan oleh pelaku usaha sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mencabut PP No. 39 Tahun 2021.
Dengan memahami hal tersebut, pelaku usaha diharapkan lebih siap dalam mengajukan sertifikasi halal dan menjaga kehalalan produk secara konsisten. LPH-KHT PP Muhammadiyah siap membantu proses pemeriksaan halal agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon:Â 085117783938
Email:Â lphkht@muhammadiyah.id
Alamat:Â Jl. Menteng Raya No. 62
