Wajib Halal 2028: Saatnya Berbenah Tanpa Panik

Kabar wajib halal diundur ke 2028 membuat banyak pelaku usaha bertanya tentang jadwal sertifikasi halal. Untuk memahami ketentuannya, pelaku usaha perlu melihat skala usaha serta jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 14 Oktober 2026. JDIH BPJPH
Lalu, bagaimana jadwal yang berlaku untuk usahamu? Berikut penjelasan ketentuan Pasal 160 untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa terkait.
Usaha Menengah dan Besar: Masa Penahapan Berakhir pada 2024
Pasal 160 ayat (1) mengatur bahwa masa penahapan bagi usaha menengah dan besar untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung sampai 17 Oktober 2024. cmsbl.halal.go.id
Dengan demikian, batas masa penahapan untuk cakupan tersebut telah berakhir. Pelaku usaha perlu memastikan produk yang wajib bersertifikat halal sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk produk jasa terkait pangan, perhatikan pula pengaturan khusus pada ayat (1a) yang dijelaskan di bagian berikutnya. Pembedaan ini membantu pelaku usaha menentukan jadwal berdasarkan ruang lingkup kegiatannya.
UMK: Masa Penahapan Diperpanjang hingga 17 Oktober 2028
Berdasarkan Pasal 160 ayat (2), masa penahapan bagi usaha mikro dan kecil atau UMK untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan berlangsung sampai 17 Oktober 2028. ekon.go.id
Artinya, UMK memiliki tambahan waktu untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Tanggal tersebut merupakan batas akhir masa penahapan, sehingga persiapan sebaiknya dilakukan sejak sekarang.
Sebagai langkah awal, pelaku usaha dapat merapikan data usaha, mendata seluruh bahan, dan memeriksa dokumen dari pemasok. Selanjutnya, sesuaikan persiapan dengan jalur sertifikasi halal yang memenuhi kriteria usaha.
Jasa Terkait Pangan: Kewajiban Dimulai 18 Oktober 2028
Pasal 160 ayat (1a) mengatur kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan mulai 18 Oktober 2028, dengan pengecualian untuk jasa penyembelihan. ekon.go.id
Selain itu, ayat (3) mengatur makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri mulai 18 Oktober 2028, setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Mulai Berbenah agar Proses Sertifikasi Lebih Siap
Ada beberapa bagian yang dapat mulai kamu tinjau untuk memetakan kesiapan usaha.
- Rapikan data usaha dan produk. Siapkan legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi fasilitas, serta daftar produk yang akan diajukan. Pastikan informasi yang dicatat sesuai dengan kondisi usaha.
- Kumpulkan dokumen bahan. Susun daftar bahan dan pemasok, kemudian periksa kehalalan bahan tersebut dan periksa dokumen pendukung yang tersedia. Apabila bahan yang digunakan belum memiliki sertifikat halal maka segera konfirmasi kepada produsen atau ganti bahan dengan yang sudah memiliki sertifikat halal. Apabila belum ada catatan pembelian bahan, maka segera lakukan pencatatan secara teratur dan tertelusur.
- Tinjau proses produksi. Pelajari alur penerimaan bahan, pengolahan, penggunaan peralatan, penyimpanan, hingga distribusi dan membuat alur proses produksi. Dengan demikian, tim dapat mengenali bagian yang memerlukan perhatian.
- Pahami penerapan SJPH. Sistem Jaminan Produk Halal membantu usaha mengatur tanggung jawab, prosedur, dan pencatatan untuk menjaga konsistensi proses halal.
Kamu dapat mulai dari bagian yang paling mudah ditata, lalu melanjutkan ke kebutuhan berikutnya.
Diskusikan Langkah Awalnya Bersama LPH-KHT PP Muhammadiyah
Wajar jika pelaku usaha memiliki banyak pertanyaan saat mulai mempersiapkan sertifikasi halal. Istilah, dokumen, dan tahapan pemeriksaan mungkin masih terasa asing.
LPH-KHT PP Muhammadiyah hadir untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan dan tahapan pemeriksaan halal.
Yuk, mulai persiapannya dari sekarang agar usahamu semakin siap dan mampu membangun kepercayaan konsumen.
Informasi disusun per 20 Oktober 2026. Cakupan dan pelaksanaan penyesuaian penahapan mengikuti regulasi resmi pemerintah.
Hubungi Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 085117783938
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No.62, RT.3/RW.9, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10340
