Apa Itu Produk Nonhalal Impor? Produk nonhalal impor adalah produk makanan, minuman, atau barang konsumsi lainnya yang tidak memenuhi kriteria halal menurut hukum Islam. Baru-baru ini, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengumumkan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap boleh dijual di Indonesia. Syaratnya adalah asalkan mencantumkan label “tidak halal” dengan jelas. Kenapa Produk Nonhalal
Banyak dari kita mengira makanan halal hanya soal bahan utama, misalnya ayam, daging sapi, atau ikan. Padahal, kehalalan makanan mencakup seluruh proses produksi — mulai dari bahan tambahan, alat masak, hingga cara penyajiannya. Waspadai Bahan Tersembunyi Beberapa bahan tambahan yang sering digunakan dalam industri makanan bisa membuat makanan yang “tampaknya halal” menjadi tidak halal. Contohnya: Bahan-bahan ini
Dalam Kumparan Halal Forum 2025, Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Ibu Elvina A. Rahayu, menyoroti sejumlah tantangan dan solusi dalam implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang kini telah memasuki lebih dari satu dekade. Tantangan Lapangan dan Dinamika Implementasi Menurut Ibu Elvina, UU JPH telah membuka peluang
Pendahuluan Judul tulisan di atas saya buat berdasarkan pertanyaan yang sampai kepada saya serta pertanyaan viral, yakni, “Ada babi, kenapa bisa keluar sertifikat halal?” Kekecewaan konsumen Muslim yang peduli terhadap kehalalan produk tentu bisa dimaklumi. Pasalnya, ke mana lagi konsumen Muslim akan merujuk jaminan halal suatu produk jika bukan pada logo halal yang tertera pada
Dalam upaya memperkuat literasi halal sejak usia dini, Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin (UNIMAR) bersama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah meluncurkan buku cerita dan lagu anak bertema kehalalan dan kesehatan makanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat bertajuk “Pengenalan Kesadaran Pentingnya Makanan Halal dan Sehat pada Anak Usia Dini”, yang
Puskesmas Glagah yang berlokasi di Jl. Raya Glagah No. 61, Kepuh, Margoanyar, Kec. Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kini resmi mengantongi Sertifikat Halal untuk instalasi gizinya. Pencapaian ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Puskesmas Glagah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai syariah dan kebutuhan umat. Testimoni dari Tim Manajemen Halal Puskesmas