Skip to content

Muhammadiyah Dorong Penetapan Rokok dan Vape sebagai Produk Nonhalal

Jakarta, 16 September 2026 – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) menyampaikan sikap terkait sertifikasi halal produk rokok dan rokok elektronik atau vape. Hal ini dibahas dalam pertemuan bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya advokasi Muhammadiyah untuk mendorong penetapan rokok dan vape sebagai produk nonhalal. Sikap ini mengacu pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020 yang telah diterbitkan oleh Muhammadiyah.

Dalam pandangan Muhammadiyah, merokok termasuk perbuatan yang mengandung unsur membahayakan diri sendiri dan orang lain. Rokok juga dikenal sebagai produk yang mengandung zat adiktif serta dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan kondisi ekonomi keluarga.

Perlindungan Masyarakat Menjadi Perhatian

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Nur Fajri Romadhon, menyampaikan bahwa sikap Muhammadiyah mengenai hukum merokok telah ditetapkan sejak lebih dari satu dekade lalu.

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network, Roosita Meilani Dewi, turut menyampaikan kajian mengenai dampak konsumsi rokok terhadap masyarakat. Menurutnya, pencantuman label nonhalal dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengurangi konsumsi rokok.

Dari sisi sosial dan ekonomi, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa dampak industri dan konsumsi rokok banyak dirasakan oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ia juga menyoroti kondisi buruh industri rokok dan petani. Sering kali, mereka digunakan sebagai alasan untuk mempertahankan industri tersebut.

Cegah Kesalahpahaman di Kalangan Masyarakat

Penolakan terhadap sertifikasi halal rokok juga disampaikan oleh perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Naufal Yumna.

Pencantuman label halal pada produk rokok dikhawatirkan dapat membentuk pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. Label tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai tanda bahwa rokok aman dikonsumsi dan diperbolehkan secara agama.

Ikatan Pelajar Muhammadiyah juga menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan kampanye pengendalian konsumsi rokok sebagai bagian dari perlindungan terhadap generasi muda.

Tanggapan BPJPH

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa BPJPH mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Namun, hingga saat ini, keputusan final mengenai status produk rokok masih menghadapi perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Dalam pembahasan tersebut, rokok juga dibandingkan dengan produk lain. Produk-produk tersebut distribusi dan akses pembeliannya perlu dibatasi sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi oleh Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH. Buku tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat kajian mengenai dampak rokok. Selain itu, buku tersebut bisa menjadi dorongan untuk menetapkannya sebagai produk nonhalal.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan pemberitaan Suara ‘Aisyiyah berjudul “Advokasi Bersama BPJPH, Muhammadiyah Tolak Sertifikasi Halal Produk Rokok”, yang diterbitkan pada 18 September 2026.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang produk halal atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang sertifikasi halal, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Telepon: 085117783938
Email: lphkht@muhammadiyah.id
Alamat: Jl. Menteng Raya No. 62