Berapa Tahun Masa Berlaku Sertifikat Halal?
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: Namun, seperti halnya izin atau sertifikasi lainnya, sertifikat halal juga