Hukum Mengonsumsi Daging Bulus

Pendahuluan
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu!
Dalam perkembangan industri pangan, bahan makanan hewani tidak hanya berasal dari ayam, sapi, kambing, atau ikan. Ada juga beberapa bahan pangan yang berasal dari hewan lain, salah satunya adalah bulus.
Sebagian masyarakat mungkin masih belum familiar dengan bulus. Bahkan, tidak sedikit yang bertanya apakah daging bulus atau produk olahan daging bulus termasuk halal untuk dikonsumsi.
Lalu, bagaimana hukum mengonsumsi daging bulus menurut Fatwa MUI?
Perintah Mengonsumsi Makanan yang Halal dan Baik
Dalam Islam, makanan yang dikonsumsi tidak hanya harus halal, tetapi juga baik atau thayyib. Artinya, makanan tersebut harus diperbolehkan secara syariat dan tidak membahayakan tubuh.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 4:
“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu segala yang baik.’”
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 157:
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap muslim perlu memperhatikan kehalalan makanan yang dikonsumsi. Hal ini juga berlaku untuk bahan pangan yang berasal dari hewan, termasuk daging bulus.
Apa Itu Bulus?
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bulus, bulus adalah hewan darat yang berhabitat di air.
Bulus bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam atau amfibi. Hewan ini sejenis labi-labi atau kura-kura berpunggung lunak yang merupakan anggota suku Trionychidae.
Dalam bahasa Inggris, bulus dikenal dengan nama Asiatic softshell turtle atau common softshell turtle. Salah satu ciri penting dari bulus adalah bernapas menggunakan paru-paru.
Apakah Bulus Termasuk Hewan Halal?
Menurut Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, bulus termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi atau ma’kul al-lahmi.
Namun, kehalalan tersebut memiliki syarat. Bulus harus disembelih secara syar’i sebelum dikonsumsi.
Jadi, daging bulus tidak bisa langsung dianggap halal apabila proses penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Bagaimana dengan Olahan Daging Bulus?
Dalam industri pangan, daging bulus dapat diolah menjadi berbagai bentuk produk. Karena itu, pelaku usaha dan konsumen perlu memperhatikan sumber bahan serta proses pengolahannya.
Jika produk menggunakan daging bulus, maka asal bahan, proses penyembelihan, bahan tambahan, dan proses produksinya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan halal.
Selain itu, produk olahan juga harus aman dan tidak membahayakan kesehatan. Prinsip halal tetap perlu berjalan bersama prinsip thayyib.
Perhatikan Status Perlindungan Satwa
Selain aspek halal, status perlindungan bulus juga perlu diperhatikan. Fatwa MUI menjelaskan bahwa bulus di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka wajib dilindungi.
Artinya, apabila bulus termasuk satwa yang dilindungi di daerah tertentu, maka pemanfaatannya tidak boleh dilakukan sembarangan.
Dengan demikian, konsumsi daging bulus tidak hanya perlu memperhatikan hukum halal, tetapi juga aturan perlindungan satwa yang berlaku.
Kesimpulan
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, hukum mengonsumsi daging bulus adalah halal dengan syarat disembelih secara syar’i.
Namun, ada hal penting yang tetap harus diperhatikan. Daging bulus harus berasal dari sumber yang jelas, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak melanggar ketentuan perlindungan satwa.
Jadi, sebelum mengonsumsi daging bulus atau produk olahannya, pastikan terlebih dahulu bahwa bahan dan prosesnya sesuai dengan ketentuan halal.
Semoga bermanfaat.
Halal is Our Need, Our Quality, and Our Choice!
Sumber: Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bulus

