Skip to content

Mengonsumsi Kepiting, Halal atau Haram?

Hukum mengonsumsi kepiting halal atau haram menurut Fatwa MUI
Home » Mengonsumsi Kepiting, Halal atau Haram?

Pendahuluan

Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu!

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang banyak disukai masyarakat. Namun, sebagian orang masih bertanya-tanya tentang hukumnya. Apakah mengonsumsi kepiting halal atau haram?

Dalam Islam, makanan yang dikonsumsi harus halal dan thayyib. Artinya, makanan tersebut tidak hanya diperbolehkan secara syariat, tetapi juga baik dan aman untuk tubuh.

Allah SWT berfirman:

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 168)

Apa Itu Kepiting?

Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, kepiting adalah hewan berkulit keras yang hidup di daerah karang dan pasir.

Kulit keras pada kepiting terbuat dari zat yang disebut kitin. Kepiting biasanya memakan lumut, alga, dan sisa-sisa hewan yang telah membusuk.

Meskipun sering dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam, kepiting sebenarnya termasuk jenis binatang air. Hal ini dapat dilihat dari cara hidup dan proses berkembang biaknya.

Jenis Kepiting Bakau yang Sering Dikonsumsi

Menurut Dr. Sulistiono, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp), terdapat empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas.

Keempat jenis kepiting tersebut adalah:

  1. Scylla serrata
  2. Scylla tranquebarrica
  3. Scylla olivacea
  4. Scylla paramamosain

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat umum biasanya menyebut keempat jenis tersebut dengan istilah “kepiting”.

Kepiting Termasuk Hewan Air

Kepiting termasuk binatang air karena memiliki beberapa ciri utama.

  1. Kepiting bernapas menggunakan insang.
  2. Kepiting memiliki habitat utama di air, baik air laut maupun air tawar. Ketiga, kepiting tidak mengeluarkan telur di darat. Telur kepiting dikeluarkan di air karena membutuhkan oksigen dari air.
  3. Berdasarkan habitatnya, ada kepiting yang hidup di air tawar saja. Ada juga yang hidup di air laut saja. Selain itu, ada kepiting yang dapat hidup di air laut dan air tawar.

Namun, kepiting tidak termasuk hewan yang hidup atau berhabitat di dua alam, yaitu laut dan darat.

Apakah Kepiting Halal Dikonsumsi?

Berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2002 tentang Hukum Mengonsumsi Kepiting, kepiting halal untuk dikonsumsi.

Namun, kepiting tetap harus dikonsumsi dengan memperhatikan aspek kesehatan. Jika kepiting menimbulkan bahaya bagi tubuh, maka konsumsinya perlu dihindari.

Dengan demikian, hukum mengonsumsi kepiting adalah halal selama tidak membahayakan kesehatan manusia.

Kesimpulan

Kepiting termasuk jenis binatang air dan bukan hewan yang hidup di dua alam. Oleh karena itu, kepiting halal untuk dikonsumsi berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2002.

Namun, Sobat Halal-Mu tetap perlu memastikan kepiting yang dikonsumsi dalam kondisi baik, bersih, dan tidak membahayakan kesehatan.

Semoga bermanfaat.

Halal is Our Need, Our Quality, and Our Choice!

Sumber: Fatwa MUI Tahun 2002 tentang Hukum Mengonsumsi Kepiting

Baca Berita Serupa