Bagaimana Standar Sertifikasi Halal bagi Kosmetika yang Tidak Tembus Air?

Pendahuluan
Assalamu’alaikum Sobat Halal-Mu!
Saat ini, banyak produk kosmetika yang dibuat dengan formula tahan air atau waterproof. Produk seperti ini sering digunakan karena lebih tahan lama, tidak mudah luntur, dan tetap menempel meskipun terkena air atau keringat.
Namun, bagi konsumen muslim, kosmetika yang tidak tembus air perlu diperhatikan dengan lebih serius. Sebab, produk tersebut dapat menghalangi air menyentuh bagian tubuh yang wajib dibasuh saat wudhu maupun mandi hadas.
Lalu, bagaimana standar sertifikasi halal bagi kosmetika yang tidak tembus air? Apakah produk seperti ini halal digunakan?
Apa Itu Kosmetika?
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Bagian tersebut meliputi kulit, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut.
Secara umum, kosmetika digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi tubuh, atau memelihara tubuh agar tetap dalam kondisi baik.
Dengan kata lain, kosmetika tidak hanya berkaitan dengan kecantikan. Kosmetika juga dapat berfungsi sebagai bagian dari perawatan tubuh sehari-hari.
Apa Itu Kosmetika yang Tidak Tembus Air?
Kosmetika yang tidak tembus air adalah kosmetika yang ketika digunakan pada kulit, rambut, kuku, atau bibir dapat membuat air tidak menyentuh permukaan tubuh secara langsung.
Contoh yang sering dijumpai adalah produk waterproof, seperti riasan wajah tahan air, maskara tahan air, atau produk kuku tertentu yang membentuk lapisan kuat di permukaan tubuh.
Karakteristik kosmetika tidak tembus air dapat diketahui melalui pengujian. Sampel kosmetika diaplikasikan pada indikator tertentu sebagai penanda apakah air dapat melewati sampel yang sudah kering atau tidak.
Mengapa Kosmetika Tidak Tembus Air Perlu Diperhatikan?
Dalam Islam, bersuci menjadi syarat penting sebelum melaksanakan ibadah tertentu, seperti salat. Saat wudhu, ada anggota tubuh yang wajib dibasuh. Begitu juga saat mandi hadas, air harus mengenai bagian tubuh yang wajib disucikan.
Jika ada lapisan kosmetika yang menghalangi air menyentuh kulit, kuku, atau bagian tubuh yang wajib dibasuh, maka proses bersuci dapat menjadi tidak sah.
Karena itu, kosmetika yang tidak tembus air bukan hanya perlu dilihat dari bahan yang digunakan. Produk tersebut juga perlu dilihat dari cara penggunaan dan petunjuk pemakaiannya bagi konsumen muslim.
Hukum Penggunaan Kosmetika
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 60 Tahun 2020, penggunaan kosmetika pada dasarnya hukumnya boleh atau mubah.
Namun, kosmetika tersebut tidak boleh mengandung najis dan tidak boleh membahayakan pengguna.
Hal yang sama juga berlaku untuk kosmetika yang tidak tembus air. Produk tersebut boleh digunakan selama tidak mengandung najis dan tidak membahayakan.
Ketentuan Penggunaan Kosmetika Tidak Tembus Air
Kosmetika yang tidak tembus air boleh digunakan, tetapi ada ketentuan penting yang harus diperhatikan.
Kosmetika tersebut harus dibersihkan dan dihilangkan terlebih dahulu dari anggota tubuh yang wajib disucikan sebelum penggunanya bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar.
Artinya, sebelum wudhu atau mandi hadas, produk yang menghalangi air wajib dihapus dari bagian tubuh yang harus terkena air.
Apabila kosmetika yang tidak tembus air tidak dibersihkan terlebih dahulu, maka bersucinya tidak sah. Hal ini karena air tidak sampai ke bagian tubuh yang wajib dibasuh.
Apakah Kosmetika Tidak Tembus Air Bisa Disertifikasi Halal?
Kosmetika yang tidak tembus air tetap dapat disertifikasi halal. Namun, produk tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, harus ada penjelasan atau informasi bahwa produk tersebut termasuk kosmetika yang tidak tembus air.
Kedua, harus ada petunjuk penggunaan yang jelas bagi konsumen muslim. Petunjuk tersebut perlu menjelaskan bahwa kosmetika harus dibersihkan dan dihilangkan dari anggota tubuh yang wajib disucikan sebelum wudhu atau mandi hadas.
Dengan adanya informasi tersebut, konsumen muslim dapat menggunakan produk secara lebih aman dan tetap memperhatikan keabsahan ibadah.
Pendapat Ulama tentang Penghalang Air saat Bersuci
Para ulama juga menjelaskan bahwa sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu harus dihilangkan terlebih dahulu.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadz-dzab menjelaskan bahwa apabila pada anggota wudhu terdapat lilin, ramuan, inai, atau sejenisnya yang menghalangi air masuk ke bagian yang wajib dibasuh, maka wudhunya tidak sah.
Namun, jika yang tersisa hanya bekas warna tanpa ada zat yang menghalangi air, maka wudhunya tetap sah.
Syamsuddin Muhammad bin Abil ‘Abbas Ar-Ramli dalam Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj juga menjelaskan bahwa segala sesuatu yang menghalangi air masuk ke bagian tubuh yang wajib dibasuh harus dibersihkan terlebih dahulu.
Pendapat ini menunjukkan bahwa persoalan kosmetika tidak tembus air berkaitan erat dengan sah atau tidaknya proses bersuci.
Kesimpulan
Kosmetika yang tidak tembus air hukumnya boleh digunakan selama tidak mengandung najis dan tidak membahayakan.
Produk kosmetika seperti ini juga dapat disertifikasi halal. Namun, harus ada informasi yang jelas bahwa produk tersebut tidak tembus air dan ada petunjuk penggunaan bagi konsumen muslim.
Sebelum wudhu atau mandi hadas, kosmetika yang tidak tembus air wajib dibersihkan dari bagian tubuh yang harus disucikan. Jika tidak dibersihkan, maka bersucinya tidak sah.
Jadi, Sobat Halal-Mu tetap bisa menggunakan kosmetika yang tidak tembus air, tetapi harus memperhatikan bahan, keamanan, dan cara penggunaannya.
Semoga bermanfaat.
Halal is Our Need, Our Quality, and Our Choice!
Sumber: Fatwa MUI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Standar Sertifikasi Halal Kosmetika yang Tidak Tembus Air
